Pagi-pagi sekitar jam 08.00 WIB saya sudah berada di kompleks Pengadilan Negeri Klaten. Ada 2 loket yang sudah dijaga, yakni loket untuk nomer tilang ganjil dan loket untuk nomer tilang genap. Suasana pengadilan cukup ramai, apalagi ketika mendekati jam 09.00 pagi.
Sekitar jam 09.00 pagi sidang dimulai. Satu-per-satu pelanggar yang telah mengumpulkan berkas tilang pertama kali, dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Saya masih menunggu giliran. Kira-kira saya masih menunggu 15 menitan.
Sekitar jam 09.15 saya dipanggil masuk ruang sidang setelah sebelumnya sudah menyerahkan berkas tilang sebagai bukti hadir. Saya perlahan masuk ruangan sidang. Di ruangan sudah banyak dari peserta-peserta pelanggar lalu lintas yang sabar menunggu “vonis” putusan hakim tentang hukuman / denda yang akan mereka terima
termasuk saya
Akhirnya nama saya dipannggil. Sebagaimana sebagai seorang terdakwa, saya dipanggil untuk kemudian duduk di kursi berhadap-hadapan dengan hakim, walaupun cuma sebentar, sekitar 20 detik
Lalu dibacakan putusan untuk saya. Surat-surat kendaraan lengkap. SIM dan STNK lengkap. Pelanggaran hanya pada tidak menyalakan lampu pada siang hari. Kena denda 20 ribu gans
Daripada klo bayar di TKP pas razia bayarnya 50 ribu
Tentu “harga” denda ini relatif. Bisa dianggap lebih murah bisa juga dianggap cukup mahal. Murah karena harganya dibawah harga denda di TKP saat berlaku razia di jalan raya. Mahal ketika kita tidak ada waktu untuk mengurus ini semua, dan misal mau diwakilkan. Selain itu, tenggang waktu antara razia dan waktu sidang cukup panjang. Yakni sekitar 3 (tiga) minggu.
Demikian gans, mungkin bisa menjadi info bagi pembaca sekalin.